artikel perusahaan dalam menerapkan csr
nama : lisa permatasri npm : 12209637 kelas : 4ea16 Tanggung
Jawab Sosial Perusahaan (Corporate social Responsibility) Abstrak CSR harus
dimaknai bukan lagi hanya sekedar responsibility karena bersifat voluntary,
tetapi harus dilakukan sebagai mandatory dalam makna liability karena disertai
dengan sanksi. Penanam modal baik dalam maupun asing tidak dibenarkan hanya
mencapai keuntungan dengan mengorbankan kepentingan-kepentngan pihak lain yang
terkai dan harus tunduk dan mentaati ketentuan CSR sebagai kewajiban hukum jika
ingin menanamkan modalnya di Indonesia. Komitmen bersama untuk mewujudkan
pembangunan berkelanjutan dan menciptakan iklim investasi bagi penanam modal
untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai melalui pelaksanaan
CSR. CSR dalam konteks penanaman modal harus dimaknai sebagai instrumen untuk
mengurangi praktek bisnis yang tidak etis. A. Latar Belakang Masalah Tanggung
jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (untuk selanjutnya
disebut CSR) mungkin masih kurang popular dikalangan pelaku usaha nasional.
Namun, tidak berlaku bagi pelaku usaha asing. Kegiatan sosial kemasyarakatan
yang dilakukan secara sukarela itu, sudah biasa dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan multinasional ratusan tahun lalu. Berbeda dengan kondisi
Indonesia, di sini kegiatan CSR baru dimulai beberapa tahun belakangan.
Tuntutan masyarakat dan perkembangan demokrasi serta derasnya arus globalisasi
dan pasar bebas, sehingga memunculkan kesadaran dari dunia industri tentang
pentingnya melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Walaupun sudah
lama prinsip-prinsip CSR diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam
lingkup hukum perusahaan. Namun amat disesalkan dari hasil survey yang
dilakukan oleh Suprapto pada tahun 2005 terhadap 375 perusahaan di Jakarta
menunjukkan bahwa 166 atau 44,27 % perusahaan menyatakan tidak melakukan
kegiatan CSR dan 209 atau 55,75 % perusahaan melakukan kegiatan CSR. Sedangkan
bentuk CSR yang dijalankan meliputi; pertama, kegiatan kekeluargaan (116
perusahaan), kedua, sumbangan pada lembaga agama (50 perusahaan), ketiga,
sumbangan pada yayasan social (39) perusahaan) keempat, pengembangan komunitas
(4 perusahaan). [1] Survei ini juga mengemukakan bahwa CSR yang dilakukan oleh
perusahaan amat tergantung pada keinginan dari pihak manajemen perusahaan
sendiri. Hasil Program Penilaian Peringkat Perusahaan (PROPER) 2004-2005
Kementerian Negara Lingkungan Hidup menunjukkan bahwa dari 466 perusahaan
dipantau ada 72 perusahaan mendapat rapor hitam, 150 merah, 221 biru, 23 hijau,
dan tidak ada yang berperingkat emas. Dengan begitu banyaknya perusahaan yang
mendapat rapor hitam dan merah, menunjukkan bahwa mereka tidak menerapkan
tanggung jawab lingkungan. Disamping itu dalam prakteknya tidak semua
perusahaan menerapkan CSR. Bagi kebanyakan perusahaan, CSR dianggap sebagai
parasit yang dapat membebani biaya “capital maintenance”. Kalaupun ada yang
melakukan CSR, itupun dilakukan untuk adu gengsi. Jarang ada CSR yang
memberikan kontribusi langsung kepada masyarakat. Kondisi tersebut makin
populer tatkala DPR mengetuk palu tanda disetujuinya klausul CSR masuk ke dalam
UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan UU No. 25 Tahun
2007 tentang Penanaman Modal (UU PM). Pasal 74 UU PT yang menyebutkan bahwa
setiap perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau
berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan
lingkungan. Jika tidak dilakukan, maka perseroan tersebut bakal dikenai sanksi
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Aturan lebih tegas sebenarnya juga
sudah ada di UU PM Dalam pasal 15 huruf b disebutkan, setiap penanam modal
berkewajiban melaksankan tanggung jawab sosial perusahaan. Jika tidak, maka
dapat dikenai sanksi mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha,
pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, atau pencabutan
kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal (pasal 34 ayat (1) UU PM).
Tentu saja kedua ketentuan undang-undang tersebut membuat fobia sejumlah
kalangan terutama pelaku usaha lokal. Apalagi munculnya Pasal 74 UU PT yang
terdiri dari 4 ayat itu sempat mengundnag polemik. Pro dan kontra terhadap
ketentuan tersebut masih tetap berlanjut sampai sekarang. Kalangan pelaku
bisnis yang tergabung dalam Kadin dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang
sangat keras menentang kehadiran dari pasal tersebut. Pertanyaan yang selalu
muncul adalah kenapa CSR harus diatur dan menjadi sebuah kewajiban ? Alasan
mereka adalah CSR kegiatan di luar kewajiban perusahaan yang umum dan sudah
ditetapkan dalam perundang-undangan formal, seperti : ketertiban usaha, pajak
atas keuntungan dan standar lingkungan hidup. Jika diatur sambungnya selain
bertentangan dengan prinsip kerelaan, CSR juga akan memberi beban baru kepada
dunia usaha. Apalagi kalau bukan menggerus keuangan suatu perusahaan.
Pikiran-pikiran yang menyatakan kontra terhadap pengaturan CSR menjadi sebuah
kewajiban, disinyalir dapat menghambat iklim investasi baik bagi perseroan yang
sudah ada maupun yang akan masuk ke Indonesia. Atas dasar berbagai pro dan kontra
itulah tulisan ini diangkat untuk memberikan urun rembug terhadap pemahaman CSR
dalam perspektif kewajiban hukum. B. Rumusan Masalah Dari latar belakang dan
problematika yang muncul tersebut di atas maka permasalahan yang akan dikaji
dalam tulisan ini adalah bagaimanakah esensi pengaturan hukum CSR dan
implikasinya dalam meningkatkan iklim investasi di Indonesia ? C. Pembahasan 1.
Esensi Pengaturan CSR sebagai Kewajiban Hukum Sebelum membahas lebih jauh
mengenai hubungan antara CSR dan implikasinya terhadap iklim penanaman modal
perlu kiranya mengetahui apa yang dimaksud dengan CSR. Sampai saat ini belum
ada kesamaan pandang mengenai konsep dan penerapan CSR, meskipun kalangan dunia
usaha menyadari bahwa CSR ini amat penting bagi keberlanjutan usaha suatu
perusahaan. Gurvy Kavei mengatakan, bahwa praktek CSR dipercaya menjadi
landasan fundamental bagi pembangunan berkelanjutan (sustainability
development), bukan hanya bagi perusahaan, tetapi juga bagi stakeholders dalam
arti keseluruhan. [2] Hal tersebut terlihat dari berbagai rumusan CSR yaitu
sebagai berikut : The World Business Council for Sustainable Development
(WBCSD) menyebutkan CSR sebagai “continuing commitment by business to behave
ethically and contribute to economic development while improving the quality of
life of the workforce and their families as wol as of the local community and
society at large”. John Elkingston’s menegaskan “Corporate Social
Responsibility is a concept that organisation especially (but not only)
corporations, have an obligation to consider the interestts of costomers,
employees, shareholders, communities, and ecological considerations in all
aspectr of theiroperations. This obligation is been to extend beyond their
statutory obligation to comply with legislation”.[3] Penjelasan pasal 15 huruf
b UU Penanaman Modal menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “tanggung jawab
sosial perusahaan” adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan
penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai
dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat “. [4] Pasal 1
angka 3 UUPT , tangung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan
untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan
kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri,
komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya. Dari pengertian-pengertian
CSR tampak belum adanya keseragaman ataupun persamaan persepsi dan pandangan
mengenai CSR. Terlihat dari ketentuan dalam UUPM dan UUPT, melihat tanggung
jawab sosial pada titik pandang yang berbeda. UUPM lebih menekankan CSR sebagai
upaya perusahaan untuk menciptakan harmonisasi dengan lingkungan di mana ia
beroperasi. Sedangkan UUPT justru mencoba memisahkan antara tanggung jawab
sosial dengan tanggung jawab lingkungan. UUPM bertolak dari konsep tanggung
jawab perusahaan pada aspek ekonomi, sosial dan lingkungan (triple bottom
line). Namun demikian keduanya mempunyai tujuan yang sama mengarah pada CSR
sebagai sebuah komitmen perusahaan terhadap pembangunan ekonomi berkelanjutan
dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan. Jika ditarik pada
berbagai pengertian di atas maka CSR merupakan komitmen perusahaan terhadap
kepentingan pada stakeholders dalam arti luas dari sekedar kepentingan
perusahaan belaka. Dengan kata lain, meskipun secara moral adalah baik bahwa
perusahaan maupun penanam modal mengejar keuntungan, bukan berarti perusahaan
ataupun penanam modal dibenarkan mencapai keuntungan dengan mengorbankan
kepentingan-kepentngan pihak lain yang terkait. Dengan adanya ketentuan CSR
sebagai sebuah kewajiban dapat merubah pandangan maupun perilaku dari pelaku
usaha, sehingga CSR tidak lagi dimaknai sekedar tuntutan moral an-sich, tetapi
diyakinkan sebagai kewajiban perusahaan yang harus dilaksanakan. Kesadaran ini
memberikan makna bahwa perusahaan bukan lagi sebagai entitas yang mementingkan
diri sendiri, alienasi dan atau eksklusifitas dari lingkungan masyarakat,
melainkan sebuah entitas usaha yang wajib melakukan adaptasi kultural dengan
lingkungan sosial. Sehingga tidak berkelebihan jika ke depan CSR harus dimaknai
bukan lagi hanya sekedar responsibility karena bersifat voluntary, tetapi harus
dilakukan sebagai mandatory dalam makna liability karena disertai dengan
sanksi.[5] Menyikapi kondisi yang ada tersebut, bahwa hukum sebagai produk
kebijakan politik tidak selamanya merupakan conditio sine qua non bagi tujuan
yang hendak dicapai. Hal ini menunjukkan hukum mempunyai batas-batas kemampuan
tertentu untuk mengakomodasi nilai-nilai yang tumbuh dan hidup dalam komunitas
masyarakat, oleh karena itu Roscoe Pound menyatakan bahwa tugas hukum yang
utama dalah ”social engineering”. Dalam doktrin ini dikatakan bahwa hukum harus
dikembangkan sesuai dengan perubahan-perubahan nilai sosial. Untuk itu
sebaiknya diadakan rumusan-rumusan kepentingan yang ada dalam masyarakat yaitu
kepentingan pribadi, masyarakat dan umum. [6] Dengan demikian hukum bagi Roscoe
Pound merupakan alat untuk membangun masyarakat (law is a tool of social
engineering). Sehingga hokum bukan saja berdasarkan pada akal, tetapi juga
pengalaman. Akal diuji oleh pengalaman dan pengalaman yang dikembangkan oleh
akal. Konteks tanggung jawab social (CSR) dalam hal ini ada kewajiban
bertanggung jawab atas perintah undang-undang, dan memperbaiki atau sebaliknya
memberi ganti rugi atas kerusakan apa pun yang telah ditimbulkan. Tanggung
jawab social berada pada ranah moral, sehingga posisinya tidak sama dengan
hokum. Moral dalam tanggung ajwab social lebih mengarah pada tindakan lahiriah
yang didasarkan sepenuhnya dari sikap batiniha, sikap inilah yang dikenal
dengan “moralitas” yaitu sikap dan perbuatan baik yang betul-betul tanpa
pamrih. Sedangkan tanggung jawab hokum lebih menekankan pada ksesuaian sikap
lahiriah dengan aturan, meskipun tindakan tersbeut secara obyektif tidak salah,
barangkali baik dan sesuai dengan pandanan moral, hokum, dan nilai-nilai budaya
masyarakat. Namun demikian kesesuaian saja tidak dapat dijadikan dasar untuk
menarik suatu kesimpulan karena tidak tahu motivasi atau maksud yang
mendasarinya. Bila dikaitkan dengan teori tanggung jawab sosial dengan
aktivitas perusahaan, maka dapat dikatakan bahwa tanggung jawab sosial lebih
menekankan pada kepedulian perusahaan terhadap kepentingan stakeholders dalam
arti luas dari pada kepedulian perusahaan terhadap kepentingan perusahaan
belaka. [7] Dengan demikian konsep tanggung jawab sosial lebih menekankan pada
tanggung jawab perusahaan atas tindakan dan kegiatan usahanya yang berdampak
pada orang-orang tertentu, masyarakat dan lingkungan di mana perusahaan-
perusahaan melakukan aktivitas usahanya sedemikian rupa, sehingga tidak
berdampak negatif pada pihak-pihak tertentu dalam masyarakat. Sedangkan secara
positif hal ini mengandung makna bahwa perusahaan harus menjalankan kegiatannya
sedemikian rupa, sehingga dapat mewujudkan masyarakat yang lebih baik dan
sejahtera. Kondisi Indonesia masih menghendaki adanya CSR sebagai suatu
kewajiban hukum. Kesadarna akan adanya CSR masih rendah, kondisinya yang terjadi
adalah belum adanya kesadaran moral yang cukup dan bahkan seringkali terjadi
suatu yang diatur saja masih ditabrak, apalagi kalau tidak diatur. Karena
ketaatan orang terhadap hukum masih sangat rendah. CSR lahir dari desakan
masyarakat atas perilaku perusahaan yang mengabaikan tanggung jawab sosial,
seperti : perusakan lingkungan, eksploitasi sumber daya alam, “ngemplang”
pajak, dan menindas buruh. Lalu, kebanyakan perusahaan juga cenderung membuat
jarak dengan masyarakat sekitar. Jika situasi dan kondisi yang terjadi masih
seperti tersebut di atas, maka hukum harus berperan. Tanggung jawab perusahaan
yang semula adalah tanggung jawab non hukum (responsibility) akan berubah
menjadi tanggung jawab hukum (liability). Otomatis perusahaan yang tidak memenuhi
perundang-undangan dapat diberi sanksi. 2. CSR dan Implikasinya pada Iklim
Penanaman Modal di Indonesia Selanjutnya akan dibahas mengenai bagaimana CSR
dan implikasinya terhadap iklim penanaman modal di Indonesia. Penanaman modal
dalam UUPM No. 25 Tahun 2007, Pasal 1 angka 1 dinyatakan bahwa ”Penanaman modal
adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam
negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara
Republik Indonesia”. Kehadiran UUPM NO. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
diharapkan, mampu memberikan angin segar kepada investor dan memberikan iklim
investasi yang menggairahkan. Kenyamanan dan ketertarikan investor asing
terutama apabila terciptanya sebuah kepastian hukum dan jaminan adanya keselamatan
dan kenyamanan terhadap modal yang ditanamkan. Secara garis besar tujuan dari
dikeluarkannya UU PM tentunya disamping memberikan kepastian hukum juga adanya
transparansi dan tidak membeda-bedakan serta memberikan perlakuan yang sama
kepada investor dalam dan luar negeri. Dengan adanya kepastian hukum dan
jaminan kenyamanan serta keamanan terhadap investor, tentunya akan meningkatkan
daya saing Indonesia di pasar global yang merosot sejak terjadinya krisis
moneter. Berkaitan dengan hal tersebut, penanaman modal harus menjadi bagian
dari penyelenggaraan perekonomian nasional dan ditempatkan sebagai upaya untuk
menigkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja,
meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan
kemampuan teknologi nasional, mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan, serta
mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian yang
berdaya saing. Tujuan penyelenggaraan penanaman modal hanya dapat tercapai
apabila faktor penunjang yang menghambat iklim investasi dapat diatasi, antara
lain melalui perbaikan koordinasi antarinstansi Pemerintah Pusat dan Daerah,
penciptaan birokrasi yang efisien, kepastian hukum di bidang penanaman modal,
biaya ekonomi yang berdaya saing tinggi, serta iklim usaha yang kondusif di
bidang ketenagakerjaan dan keamanan berusaha. Dengan perbaikan faktor tersebut,
diharapkan realisasi penanaman modal akan membaik secara signifikan. Suasana
kebatinan yang diharapkan oleh pembentuk UU PM, didasarkan pada semangat ingin
menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif yang salah satu aturannya
mengatur tentang kewajiban untuk menjalankan CSR. Bagi pelaku usaha (pemodal
baik dalam maupun asing) memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan CSR baik
dalam aspek lingkungan, sosial maupun budaya. Penerapan kewajiban CSR
sebabagaimana diatur dalam UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal , Pasal
15 huruf b menyebutkan ”Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung
jawab sosial perusahaan”. Jika tidak dilakukan maka dapat diberikan sanksi
administrasi berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan,
hingga pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal (Pasal 34
ayat (1) UU No. 25 Tahun 2007). Sedangkan yang dimaksud “tanggung jawab sosial
perusahaan” adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman
modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan
lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat. [8] Ilustrasi yang
menggambarkan keinginan dari berbagai anggota dewan pada waktu itu adalah
kewajiban CSR terpaksa dilakukan lantaran banyak perusahaan multinasional yang
beroperasi di Indonesia, lepas dari tanggung jawabnya dalam mengelola
lingkungan. ”Pengalaman menunjukkan, bahwa banyak sekali perusahaan yang hanya
melakukan kegiatan operasional tetapi kurang sekali memberikan perhatian
terhadap kepentingan sosial”. Beberapa contoh kasus , seperti : lumpur Lapindo
di Porong, lalu konflik masyarakat Papua dengan PT. Freeport Indonesia, konflik
masyarakat Aceh dengan Exxon Mobile yang mengelola gas bumi di Arun, pencemaran
oleh Newmont di Teluk Buyat dan sebagainya. Alasan lainnya adalah kewajiban CSR
juga sudah diterapkan pada perusahaan BUMN. Perusahaan-perusahaan pelat merah
telah lama menerapkan CSR dengan cara memberikan bantuan kepada pihak ketiga
dalam bentuk pembangunan fisik. Kewajiban itu diatur dalam Keputusan Menteri
BUMN maupun Menteri Keuangan sejak tahun 1997. ”oleh karena itu, perusahaan
yang ada di Indonesia sudah waktunya turut serta memikirkan hal-hal yang
berkaitan dengan lingkungan dimana perusahaan itu berada”. [9] Tren globalisasi
menunjukkan hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan sudah menjadi hal yang
mendesak bagi kepentingan umat manusia secara keseluruhan. Lingkungan hidup
yang sehat merupakan bagian dari hak azasi manusia. Di Inggris dan Belanda
misalnya, CSR menjadi sebuah penilaian hukum oleh otoritas pasar modal,
disamping penilaian dari publik sendiri. ”Kalau perusahaan itu tidak pernah
melakukan CSR justru kinerja saham di bursa saham kurang bagus”. CSR dalam
konteks penanaman modal harus dimaknai sebagai instrumen untuk mengurangi
praktek bisnis yang tidak etis. Oleh karena itu harus dibantah pendapat yang
menyatakan CSR identik dengan kegiatan sukarela, dan menghambat iklim
investasi. CSR merupakan sarana untuk meminimalisir dampak negatif dari proses
produksi bisnis terhadap publik, khususnya dengan para stakeholdernya. Maka
dari itu, sangat tepat apabila CSR diberlakukan sebagai kewajiban yang sifatnya
mandatory dan harus dijalankan oleh pihak perseroan selama masih beroperasi.
Demikian pula pemerintah sebagai agen yang mewakili kepentingan publik. Sudah
sepatutnya mereka (pemerintah) memiliki otoritas untuk melakukan penataan atau
meregulasi CSR. Dengan demikian, keberadaan perusahaan akan menjadi sangat
bermanfaat, sehingga dapat menjalankan misinya untuk meraih optimalisasi
profit, sekaligus dapat menjalankan misi sosialnya untuk kepentingan
masyarakat. Pengaturan mengenai tanggung jawab penanam modal diperlukan untuk
mendorong iklim persaingan usaha yang sehat, memperbesar tanggung jawab
lingkungan dan pemenuhan hak dan kewajiban serta upaya mendorong ketaatan
penanam modal terhadap peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan CSR secara
konsisten oleh perusahaan akan mampu menciptakan iklim investasi (penanaman
modal). Anggapan yang mengatakan bahwa CSR akan menghambat iklim investasi
patut ditolak. Ada kewajiban bagi setiap penanam modal yang datang ke Indonesia
wajib mentaati aturan atau hukum yang berlaku di Indonesia, apapun bentuknya.
Indonesia masih menjanjikan bagi investor dalam maupun asing. Sumber daya alam
masih merupakan daya tarik tersendiri dibandingkan negara-negara sesama ASEAN
dalam posisi Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM). Kondisi
tersebut dapat terwujud apabila diimbangi dengan manfaat dari kesiapan
peningkatan mutu infrastrukturt, manusia, pengetahuan dan fisik. UU PM
memberikan jaminan kepada seluruh investor, baik asing maupun lokal,
berdasarkan asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, perlakuan yang
sama dan tidak membedakan asal negara, kebersamaan, efisiensi, berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan keseimbangan kemajuan
dan kesatuan ekonomi nasional. [10] CSR dalam UUPM dapat terlaksana jika
dibarengi dengan lembaga yang kuat dalam menegakkan aturan dan proses yang
benar. Sebagaimana dikatakan oleh Mochtar Kusumaatmadja, pengertian hukum yang
memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah
dan azas-azas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula
mencakup lembaga (institutions) dan proses (processes) yang diperlukan untuk
mewujudkan hukum itu dalam kenyataan. [11] D. Penutup 1. Kesimpulan Berdasarkan
latar belakang dan pembahasan di atas maka kesimpulan yang dapat diambil dalam
tulisan ini adalah sebagai berikut : pelaksanaan CSR yang baik dan benar sesuai
dengan aturan hukum yang berlaku akan berimplikasi pada iklim penanaman modal
yang kondusif. Untuk bisa mewujudkan CSR setiap pelaku usaha (investor) baik
dalam maupun asing yang melakukan kegiatan di wilayah RI wajib melaksanakan
aturan dan tunduk kepada hukum yang berlaku di Indonesia, sebaliknya pemerintah
sebagai regulator wajib dan secara konsisten menerapkan aturan dan sanksi
apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan yang tidak melaksanakan
CSR sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. 2. Saran-saran a.
Pemerintah perlu terus melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha untuk
menyamakan persepsi mengenai pentingnya CSR dalam mewujudkan iklim penanaman
modal di Indonesia. b. Dibutuhkan konsistensi dan komitmen baik dari pemerintah
maupun pelaku usaha (investor) dalam melakssanakan CSR sebagai suatu kewajiban
hukum.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar