Upaya
Mengatasi Pelanggaran Hak Cipta
Pembahasan Definisi hak cipta
Dalam Undang-undang hak cipta 2002, Pasal 1 ayat 1
disebutkah bahwa hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturuan
perundang-undangan yang berlaku. Hak eklusif disini mengandung pengertian bahwa
tidak ada pihak lain yang boleh melakukan kegiatan pengumuman atau memperbanyak
karya cipta tanpa seizin pencipta, apalagi kegiatan tersebut bersifat komersil
Dalam suatu karya cipta setidaknya melekat dua hak bagi
pencipta atau pengarang. Hak tersebut adalah hak ekonomi dan hak moral. Hak
ekonomi adalah yang dimiliki pencipta atau pengarang untuk menikmati keuntungan
ekonomi yang diperoleh dari setiap eksploitasi karya ciptaaannya. Sedangkan hak
moral merupakan hak untuk menjaga integritas karya ciptaannya dari setiap
intervensi pihak lain yang dapat merusak kreativitas pencipta atau pengarang.
Dari definisi tersebut, berarti segala bentuk usaha dengan
memanfaatkan hasil karya orang lain yang dapat mendatangkan keuntungan bagi
sesorang tanpa memperoleh izin dari pencipta karya tersebut dapat dikategorikan
sebagai tindak pelanggaran hak cipta. Selain itu usaha untuk meniru karya orang
lain yang dapat merusah intergitas karya tersebut dapat juga dikategorikan
sebagai bentuk pelanggarah hak cipta.
Perpustakaan yang didalamnya tersedia buku, terbitan berkala
atau publikasi informasi dalam berbagai format tentu sangat erat hubungannya
dengan hak cipta. Di dalam berbagai koleksi yang dimiliki perpustakaan melekat
hak cipta yang perlu dihormati dan dijaga oleh perpustakaan.
Untuk itu dalam melayankan berbagai koleksi yang dimiliki
perpustakaan, maka perpustakaan perlu berhati-hati agar layanan yang
diberikannya kepada masyarakat bukan merupakan salah satu bentuk praktek
pelanggaran hak cipta. Dan idealnya perpustakaan dapat dijadikan sebagai
teladan dalam penegakan hak cipta dan sosialisasi tentang hak cipta.
Layanan foto kopi, digitalisasi koleksi serta maraknya
plagiasi karya tulis merupakan isu serta layanan perpustakaan yang terkait
dengan hak cipta. Perpustakaan perlu memberikan pembatasan yang jelas mengenai
layanan foto kopi sehingga layanan ini tidak dikategorikan sebagai bentuk
pelanggaran hak cipta. Dalam kegiatan digitalisasi koleksi, perpustakaan juga
perlu berhati-hati agar kegiatan yang dilakukan tidak melanggar hak cipta
pengarang. Selain itu perpustakaan juga perlu menangani plagiasi karya tulis
dengan berbagai strategi jitu dan bukan dengan cara proteksi koleksi tersebut
sehingga tidak dapat diakses oleh pengguna perpustakaan.
Upaya Mengatasi Pelanggaran Hak Cipta
- Membangun budaya masyarakat untuk menghargai hasil karya orang lain.
- Pemerintah, baik instansi-instansi terkait, jajaran penegak hukum dan segenap lapisan masyarakat hendaknya sepakat untuk secara bersama-sama memerangi pembajakan terhadap karya-karya intelektual. contoh:Pembajakan à perbuatan yang merugikan perekonomian bangsa, menghancurkan kreativitas, dan merendahkan martabat bangsa.
- Alternatif lain untuk menggunakan program yang memiliki lisensi Open Source.
- Lisensi Open Source adalah lisensi di mana setiap orang yang menggunakan perangkat lunak diperbolehkan membuat salinan tak terbatas, menjual atau bahkan memberikan program komputer secara bebas tanpa ada kewajiban membayar kepada siapapun.
- Ketersediaan SourceCode dalam program dengan lisensi ini mejadi syarat utama untuk dilakukan modifikasi dan perbaikan program.
Referensi
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar