Kamis, 12 Juni 2014

contoh kasuspembuangan pasien



Wali Kota Herman Soal Kasus Pembuangan Pasien  

TEMPO.CO, Bandar Lampung - Pembuangan pasien oleh Rumah Sakit Umum Dadi Tjokrodipo yang berujung kematian Suparman, 75 tahun, tunawisma di Bandar Lampung, dinilai banyak menyimpan kejanggalan. "Para pelaku yang jadi tersangka berasal dari kalangan bawah dan dalangnya bukan dari kalangan medis," kata Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, Ahad, 9 Febuari 2014.

Dia mencium ada ketidakberesan dari kasus pembuangan pasien dari rumah sakit milik Pemerintah Kota Bandar Lampung yang selalu mendapat nilai bagus dari Ombudsman dan tim penilai dari Universitas Lampung itu. "Makanya saya langsung memerintahkan inspektorat membentuk tim khusus untuk menelusuri kasus itu. Mereka sudah bekerja sehingga polisi bisa cepat mengungkap pelakunya," kata Herman.

Hasil investitasi tim itu, kata Herman, cukup mencengangkan karena pembuangan pasien itu didalangi oleh Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian RSUD Dadi Tjokrodio, Heriyansyah, yang tidak memiliki akses dan wewenang medis. "Ada indikasi keterlibatan orang di luar manajemen rumah sakit," kata Herman.

Heriyansyah sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus ini, bersama tujuh orang lainnya.

Kata Herman, tim juga menemukan bahwa sehari setelah pembuangan itu, sejumlah orang memprovokasi calon pasien yang hendak berobat bahwa mereka juga bisa bernasib sama. "Semua sudah disampaikan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang beberapa waktu lalu ikut menyelidiki kasus yang dinilai melanggar HAM ini," kata Herman.

"Saya tahu ada kasus itu dari media karena sebelumnya tidak ada yang melapor. Saya kaget dan marah sekali," kata Direktrur RSU Dadi Tjokrodipo Indrasari Aulia dengan mata berkaca-kaca.

Selama ini, kata dia, warga Bandar Lampung mengaku puas dengan pelayanan medis di rumah sakit meski masih ada sejumlah kekurangan. "Rumah sakit ini memang diperuntukkan untuk warga miskin. Seluruh ruangan didesain untuk kelas tiga. Semuanya gratis dan kami pantang menolak pasien karena itu perintah Wali Kota Bandar Lampung," kata Indrasar,i yang kini sudah dinonaktifkan sementara dari rumah sakit itu.

Indrasari mengatakan, sejak 2011, RSU Dadi Tjokrodipo bersama 12 rumah sakit swasta dan puskesmas menggratiskan biaya bagi siapa saja yang berobat dan dirawat di kelas III. Anggaran untuk menggratiskan pasien miskin itu tahun 2011 sebesar Rp 28 miliar dan meningkat menjadi Rp 30 miliar untuk tahun 2012, 2013 dan 2014. "Itu juga sangat aneh jika kami menolak pasien, apalagi sampai membuang dengan keji," kata Indrasari.

Kasus ini diduga ada kaitannya dengan pemilihan Gubernur Lampung, di mana Herman HN juga maju sebagai salah satu kandidat. "Saya tidak mau berspekulasi motifnya. Semuanya diserahkan ke polisi," kata Herman saat ditanya soal apakah kasus ini terkait dengan pemilihan gubernur.

Saat ini polisi masih terus menyelidiki kasus ini. "Masih terus didalami. Kami serius mengungkap kasus ini dan semuanya masih berlangsung," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Derry Agung Wijaya.

Suparman, 75 tahun, dibuang oleh sejumlah pegawai RSU Dadi Tjokrodipo dalam keadaan sekarat. Kakek tuna wisma itu akhirnya meninggal dua hari setelah sempat dirawat di RSU Abdul Muluk.
Sumber :

Pengertian Merk Kolektif Dan UU Yang Mengatur

Pengertian Merk Kolektif Dan UU Yang Mengatur



Apa maksud dari merk kolektif ?
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang dengan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Bagaimana kerja merk kolektif bersama UU yang mengatur ?
Sebuah brand atau merek dagang/jasa merupakan suatu harta/benda yang tak berwujud, sebagai salah satu bentuk Hak Kekayaan Intelektual yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU 15/2001”).
 Lebih lanjut mengenai perlindungan atas merek dagang/jasa tersebut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 3 UU 15/2001 tersebut perlindungan hak atas merek tersebut bersifat eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu.
Menjawab pertanyaan mengenai “apakah boleh beberapa PT mempunyai satu brand usaha yang sama?”, maka perlu kita telaah lebih lanjut mengenai pengaturan pendaftaran hak atas merek dagang/jasa sesuai dengan UU 15/2001.
 Dalam UU 15/2001 telah diatur perihal kepemilikan secara berkelompok yang lebih dikenal sebagai “merek kolektif” sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU 15/2001:
“Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.”
 Dengan detil pengaturan pada Pasal 50 hingga Pasal 55 UU 15/2001 yang pada pokoknya mengatur mengenai:
1.    Dalam permohonan dengan jelas dinyatakan bahwa merek tersebut akan digunakan sebagai Merek Kolektif disertai dengan ketentuan penggunaan merek tersebut sebagai Merek Kolektif yang ditandatangani oleh semua pemilik merek yang bersangkutan (dalam hal ini seluruh Direktur dari beberapa PT yang akan menggunakan merek tersebut secara bersama-sama);
2.    Ketentuan penggunaan merek tersebut memuat sifat/ciri umum produk barang/jasa tersebut, pengaturan untuk melakukan pengawasan, sanksi bagi pihak yang melanggar;
3.    Merek Kolektif tidak dapat dilisensikan kepada pihak lain.
 Dengan demikian telah jelas bahwa beberapa PT dapat mempunyai satu brand/merek yang sama dengan memenuhi segala pengaturan sebagaimana diatur dalam UU 15/2001. Namun kepemilikan tersebut harus diatur sedemikian rupa agar tidak menimbulkan konflik di antara badan hukum yang tergabung sebagai pemilik Merek Kolektif tersebut.

Contoh kasus dari salah satu pasien rumah sakit




Contoh kasus dari salah satu  pasien rumah sakit
Kasus infeksi penyakit (infeksi nosokomial) di rumah sakit (RS) masih kerap terjadi di Indonesia. Berdasarkan riset yang dilakukan di 11 RS di Jakarta menunjukkan terdapat 9,8%  pasien rawat inap terserang infeksi baru terkait pelayanan kesehatan. Infeksi nosokomial adalah infeksi silang yang terjadi pada perawat atau pasien saat dilakukan  perawatan di RS.
Tingkat paling tinggi terjadi di unit perawatan khusus, ruang rawat bedah dan ortopedi serta pelayanan obstetri (seksio sesarea). Menurut Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Akmal Taher, kasus infeksi nosokomial pada pasien menyebabkan waktu rawat inap semakin lama dan bahkan menimbulkan kematian. "Rerata pasien terpapar infeksi di RS di Indonesia tergolong cukup tinggi. Pasalnya,  peluang pasien terkena infeksi nosokomial di RS bisa mencapai sekitar 10%," ujar Akmal, dalam seminar kemitraan strategis Persi dan PT Unilever Indonesia Tbk. dalam meningkatkan kesadaran praktisi medis demi kualitas kesehatan masyarakat yang lebih baik, di Jakarta, kemarin. Sementara dosen mikrobiologi dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Anis Kurniawati juga mengamini hal itu. Kejadian nosokomial rentan terjadi pada pasien yang  baru menjalani operasi melalui alat seperti kateter dan selang infus. Selain dari alat yang tidak steril, pasien bisa terinfeksi dari pengunjung atau petugas RS yang tengah sakit. Menurut dia, infeksi nosokomial biasanya terjadi setelah 48 jam (dua hari). Misalnya, ada pasien anak dirawat karena diare, kemudian pada hari ketiga tiba-tiba muncul infeksi baru, seperti infeksi paru. Berkaca dari seriusnya masalah tersebut, Anis berpendapat setiap RS harus memiliki tim  pengontrol infeksi yang secara reguler melakukan kontrol terhadap keamanan ruang operasi, rawat inap, alat, dan sebagainya. Selain itu, pengaturan soal kunjungan pasien dan kebersihan RS  juga harus dijaga.