Warga desa Ujungnegoro, Karanggeneng, Ponowareng, Wonokerso dan Roban
(UKPWR) hingga saat ini masih berjuang menolak rencana pembangunan PLTU
Batang yang berkapsitas 2×1000 MW. Seperti dalam rilis yang diterima
Mongabay Indonesia dijelaskan, warga menolak pernyataan Menteri
Perekonomian Hatta Rajasa yang mengatakan, “Dari laporan keseluruhan yg
melibatkan pemerintah gubernur, bupati dan seluruh stakeholder termasuk
PT Bhimasena Power Indonesia (BPI) sebagai pengembangnya maka
disimpulkan bahwa persoalan tanah hanya sedikit sehingga groundbreaking
akan tetap dilakukan pada 2014,” ujar Hatta usai Rapat Koordinasi PLTU
Batang di Kantor Kementerian Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta,
Jumat, 17 Mei 2013, seperti dikutip dari merdeka.com.
Penolakan warga
dibuktikan dengan mempertahankan tanah-tanahnya untuk tidak dijual ke
PT Bhimasena Power Indonesia (BPI) yang bekerja sama dengan Bank Rakyat
Indonesia (BRI). Proses pembebasan tanah untuk rencana pembangunan PLTU
Batang ini dinilai banyak pihak telah terjadi pelanggaran HAM, karena
warga diintimidasi, ditekan dan ditakuti dengan informasi yang keliru.
Peta Struktur Rencana Zonasi Kawasan Konservasi Laut Daerah. Sumber: LBH Semarang. Klik untuk memperbesar peta
Roidhi,
warga Karanggenang kepada Mongabay Indonesia mengatakan, perlawanan
warga Desa UKPWR semakin solid dan warga masih bersikukuh untuk tidak
melepas tanah-tanah. Warga juga berkomitmen untuk melindungi lingkungan
dari pencemaran dan kerusakan lingkungan. “Ratusan ribu warga dari
kelima desa masih berkomitmen menolak PLTU Batang, kami pertahankan
tanah warisan leluhur dan kami tidak ingin adanya kerusakan lingkungan
di daerah kami serta kami tegaskan bahwa tanah kami 70% masih menjadi
milik kami,” kata Roidhi Warga Karanggeneng.
Selain itu, dalam rilis
yang dikirim oleh LBH Semarang juga dijelaskan bahwa, hingga saat ini,
warga masih diintimidasi dan ditekan oleh perangkat desa, preman sewaan,
aparat polri dan TNI untuk mendesak warga untuk menjual tanah-tanah
warga.
Pengaturan Kawasan Daerah Pantai Ujungnegoro dan Roban. Sumber: BLH Jawa Tengah. Klik untuk memperbesar peta
Menurut
catatan LBH Semarang dan warga desa UKPWR, Hattta Radjasa yang dalam
hal ini adalah sebagai koordinator harian MP3EI ini menyatakan bahwa
tanah yang dibutuhkan untuk rencana pembangunan PLTU Batang ini seluas
192 hektar dan yang sudah dibebaskan 187 hektar sehingga yang masih
belum dibebaskan itu sekitar 5 hektar. Hal ini berbeda dengan pernyataan
yang disampaikan oleh Deputi Menteri Bidang Koordinasi Infrastruktur
dan Pengembangan Wilayah, Lucy Eko Wuryanto yang menyatakan bahwa tanah
yang dibutuhkan seluas 226 hektar dan yang sudah dibebaskan adalah 186
hektar artinya yang belum terbebaskan sekitar 40 hektar.
“Melihat
data yang disebutkan oleh Hatta Radjasa, Yoyok Sudibyo dan Lucy Eko
Wuryanto ini terlihat jelas, bahwa data tersebut merupakan klaim belaka.
Dari masing-masing dari person mereka melaporkan data-data yang tidak
sama. Hal ini merupakan strategi kotor mereka agar seolah-olah
tanah-tanah itu sudah banyak terbebaskan dan harapannya agar warga yang
belum menjual tanah-tanahnya itu terpancing untuk menjualnya,” kata
Wahyu Nandang Herawan, Staff LBH Semarang kepada Mongabay Indonesia.
Janji Lucy Eko Wuryanto kepada warga UKPWR itu untuk meninjau ulang
rencana PLTU Batang ternyata tidak terbukti, karena pembebasan lahan
terus dijalankan.
Denah PLTU Batang. Klik untuk memperbesar peta
Arif
Fiyanto menambahkan, bahwa Indonesia membutuhkan listrik untuk menopang
pertumbuhan ekonomi nasional, tetapi tidak harus mengorbankan mata
pencaharian dan kesehatan warga, atau menggunakan Batubara, bahan bakar
fosil yang terkotor. Hingga kini masih banyak sumber energi terbarukan
seperti air dan angin yang belum dimanfaatkan di Indonesia
“Sikap ini
menujukkan keengganan pemerintah untuk menghentikan kecanduan negeri
ini yang begitu tinggi terhadap batubara. Kengototan Hatta Rasaja
melanjutkan pembangunan pembangkit listrik intensif karbon ini bertolak
belakang dengan komitmen Presiden SBY untuk mengurangi emisi gas rumah
kaca dari Indonesia sebesar 26% pada tahun 2020,” tutup Arif Fiyanto
dari Greenpeace Indonesia.
Analisis :
menurut saya pembangunan
PLTU di desa Ujungnegoro, Karanggeneng, Ponowareng, Wonokerso dan Roban
, sangat merugikan warga setempat karna pembangunan itu akan akan
mengambil tanah hak milik warga . karna dari data yg di hasilkan
pemerintahan nya bebeda dengan data punya warga setempat..
saya
sangat setuju dengan langkah warga yang menolak dengan mempertahankan
tanah-tanahnya untuk tidak dijual ke PT Bhimasena Power Indonesia (BPI)
yang bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
saya bukan
tidak setuju dengan pemerintah , tetapi saya kurang setuju dengan
langkah langkah yang dilakukan pemerintah untuk membangun sesuatu mereka
mengorbankan banyak warganya.
pendapat saya adalah
pemerinta
dan warga harus bernegosisasi dengan benar agar kedua belah pihak tidak
saling di rugikan dan jangan sampai kejadian kejadian yg di inginkan
terjadi
pemerintah juga harus melihat kondisi apa yang akan terjadi kedepan nya setelah nelakukan sesuatu keputusan.
saya sangat bangga dengan pemerintah karna sudah mulai tidak tergantung pada batu bara.
sumber :
mongabay.com
http://www.ylbhi.or.id/2013/05/kasus-pltu-batang-penolakan-warga-berlanjut-pemerintah-berkeras-lanjutkan-pembangunan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar