HUKUM EKONOMI DI INDONESIA
Sejarah perekonomian dunia,
memperlihatkan bahwa banyak permasalahan yang mendesak di dunia karena masalah
ekonomi.
Dampak yang dirasakan Indonesia
antara lain karena perekonomian dunia melemah sehingga pasar ekspor bagi produk
Indonesia menjadi sangat menurun, nilai tukar rupiah terdepresiasi sehingga
hutang luar negeri pemerintah maupun swasta menjadi beban yang cukup berat.
Sejarah Indonesia dalam kurun waktu yang panjang sebagai negara jajahan bangsa
asing karena alasan ekonomi bahwa Indonesia merupakan sumber hasil bumi yang
sangat penting bagi dunia juga mempelihatkan bahwa masalah ekonomi adalah
masalah yang penting bagi suatu negara.
Permasalahan ekonomi ini perlu
diatur agar pemanfaatan sumber daya yang terbatas dapat berjalan dengan baik
dengan prinsip – prinsip keadilan. Hukum ekonomi merupakan salah satu alat
untuk mengatasi berbagi persoalan tersebut.
Kegiatan ekonomi sebagai salah satu
kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya
ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan
mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi. Hukum atau peraturan
perekonomian yang berlaku disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa
berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau
bangsa tersebut.
Hukum tertinggi yang mengatur
mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang
berbunyi :
1.
Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar asas kekeluargaan.
2.
Cabang–cabang produksi yang penting
bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
4.
Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian,
serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5.
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Jadi perekonomian nasional ini
ditujukan bagi kemajuan dan kesejahteraan umum.
Dari pasal 33 tersebut bahwa perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan-lah yang diamanatkan UUD kita.
Dari pasal 33 tersebut bahwa perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan-lah yang diamanatkan UUD kita.
Hukum Ekonomi Indonesia juga harus
mampu memegang amanat UUD 1945 (amandemen) pasal 27 ayat (2) yang berisi :
“Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”. Negara juga memiliki kewajiban untuk mensejahteraan rakyatnya,
sehingga perekonomian harus dapat mensejahterakan seluruh rakyat, sementara
fakir miskin dan anak yang terlantar juga perlu dipelihara oleh Negara. Negara
perlu membuat iklim yang kondusif bagi usaha dan bagi masyarakat yang tidak
mampu dapat diberdayakan. Sementara yang memang tidak dapat berdaya seperti
orang sakit, cacat perlu diberi jaminan sosial (Pasal 34 UUD 1945).
Sejarah perekonomian dunia,
memperlihatkan bahwa banyak permasalahan yang mendesak di dunia karena masalah
ekonomi.
Dampak yang dirasakan Indonesia
antara lain karena perekonomian dunia melemah sehingga pasar ekspor bagi produk
Indonesia menjadi sangat menurun, nilai tukar rupiah terdepresiasi sehingga
hutang luar negeri pemerintah maupun swasta menjadi beban yang cukup berat.
Sejarah Indonesia dalam kurun waktu yang panjang sebagai negara jajahan bangsa
asing karena alasan ekonomi bahwa Indonesia merupakan sumber hasil bumi yang
sangat penting bagi dunia juga mempelihatkan bahwa masalah ekonomi adalah
masalah yang penting bagi suatu negara.
Permasalahan ekonomi ini perlu
diatur agar pemanfaatan sumber daya yang terbatas dapat berjalan dengan baik
dengan prinsip – prinsip keadilan. Hukum ekonomi merupakan salah satu alat
untuk mengatasi berbagi persoalan tersebut.
Kegiatan ekonomi sebagai salah satu
kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya
ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan
mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi. Hukum atau peraturan
perekonomian yang berlaku disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa
berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau
bangsa tersebut.
Hukum tertinggi yang mengatur
mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang
berbunyi :
1.
Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar asas kekeluargaan.
2.
Cabang–cabang produksi yang penting
bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
4.
Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian,
serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5.
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Jadi perekonomian nasional ini
ditujukan bagi kemajuan dan kesejahteraan umum.
Dari pasal 33 tersebut bahwa perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan-lah yang diamanatkan UUD kita.
Dari pasal 33 tersebut bahwa perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan-lah yang diamanatkan UUD kita.
Hukum Ekonomi Indonesia juga harus
mampu memegang amanat UUD 1945 (amandemen) pasal 27 ayat (2) yang berisi :
“Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”. Negara juga memiliki kewajiban untuk mensejahteraan rakyatnya,
sehingga perekonomian harus dapat mensejahterakan seluruh rakyat, sementara
fakir miskin dan anak yang terlantar juga perlu dipelihara oleh Negara. Negara
perlu membuat iklim yang kondusif bagi usaha dan bagi masyarakat yang tidak
mampu dapat diberdayakan. Sementara yang memang tidak dapat berdaya seperti
orang sakit, cacat perlu diberi jaminan sosial (Pasal 34 UUD 1945).
Sumber :
http://www.bappenas.go.id/blog/?p=97
Tidak ada komentar:
Posting Komentar